Rabu, 28 Juli 2010

Pajak Tulang Punggung Pembangunan

 
Pajak merupakan slah satu sumber utama penerimaan Negara. Hampir 70 Persen pembiayaan Negara ini berasal dari pajak sehingga tanpa pajak maka hampir sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dilaksanakan. Kendati begitu,sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya paham akan manfaat pajak. Menyikapi permasalahan tersebut,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bekerja sama dengan Harian Gorontalo Pos,kemarin(18/11) melakukan sosialisasi manfaat pajak untuk mengentaskan kemiskinan dan pemahaman kewajiban perpajakan. Kegiatan yang digelar di Aula KPP Pratama Gorontalo itu di ikuti sekitar 80 Wajib pajak yang ada di Gorontalo.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Djadid Ali,SH pada kesempatan tersebut menjelaskan penggunaan pajak untuk kepentingan Negara sangat besar. Terutama untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan sarana umum seperti jalan,jembatan,sekolah dan rumah sakit.

                “uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu Negara menjadi sangat domain dalam menunjang jalanya roda pemerintahan dan pembiayaan pembanguna,tutur Djadid.

                Oleh karena itu Djadid mengimbau kepada seluruh masyrakat,khususnya para wajib pajak untuk memahami dan menyadari berapa pentingnya pajak. “Disampingitu pajak bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

                Sosialisasi itu sendiri menghadirkan pemateri Kasi Waskon I,II,II KPP Pratama Gorontalo.  Adapaun materi yang di sampaikan adalah benefit bagi wajib pajak dengan kontor pelayanan pajak pratama Gorontalo. Yakni pelayanan yang lebih,terpadu dalam pelaksanan good governance di semua lini. Serta materi tentang hak-hak dan kewajiban wajib pajak.

Sumber: Gorontalo Post

Pajak Tulang Punggung Pembangunan 

Pajak merupakan slah satu sumber utama penerimaan Negara. Hampir 70 Persen pembiayaan Negara ini berasal dari pajak sehingga tanpa pajak maka hampir sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dilaksanakan. Kendati begitu,sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya paham akan manfaat pajak. Menyikapi permasalahan tersebut,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bekerja sama dengan Harian Gorontalo Pos,kemarin(18/11) melakukan sosialisasi manfaat pajak untuk mengentaskan kemiskinan dan pemahaman kewajiban perpajakan. Kegiatan yang digelar di Aula KPP Pratama Gorontalo itu di ikuti sekitar 80 Wajib pajak yang ada di Gorontalo.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Djadid Ali,SH pada kesempatan tersebut menjelaskan penggunaan pajak untuk kepentingan Negara sangat besar. Terutama untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan sarana umum seperti jalan,jembatan,sekolah dan rumah sakit.

                “uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu Negara menjadi sangat domain dalam menunjang jalanya roda pemerintahan dan pembiayaan pembanguna,tutur Djadid.

                Oleh karena itu Djadid mengimbau kepada seluruh masyrakat,khususnya para wajib pajak untuk memahami dan menyadari berapa pentingnya pajak. “Disampingitu pajak bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

                Sosialisasi itu sendiri menghadirkan pemateri Kasi Waskon I,II,II KPP Pratama Gorontalo.  Adapaun materi yang di sampaikan adalah benefit bagi wajib pajak dengan kontor pelayanan pajak pratama Gorontalo. Yakni pelayanan yang lebih,terpadu dalam pelaksanan good governance di semua lini. Serta materi tentang hak-hak dan kewajiban wajib pajak.

Sumber: Gorontalo Post
http://www.gorontaloprov.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=2756 231109


Penyuluhan Pajak Berbasis Sosialisasi dan Reward untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Merupakan suatu kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjunjung tinggi harkat dan martabat negerinya. Berbagai wujud kontribusi dapat diberikan baik berupa ide, jasa dan materi demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh komponen bangsa. Setiap warga negara dapat membela negaranya sesuai dengan posisi dan disiplin ilmunya masing-masing. Membela negara tidak harus dengan cara berperang. Bagi seorang pelajar, dapat turut berperan aktif membela bangsa dengan cara giat belajar dan mencapai prestasi. Bagi para pekerja, giat bekerja dengan semangat dan etos kerja yang tinggi akan mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan negara.

Namun ada juga wujud lain dalam membela negara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara yaitu membayar pajak. Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.” Sehingga dapat ditarik suatu pemahaman bahwa untuk membela negara ini tidak harus dengan cara yang sulit. Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan segenap lapisan negeri. Untuk itu kesadaran akan pentingnya pajak diharapkan mampu memenuhi segenap relung jiwa bangsa ini.

Rendahnya Kesadaran Masyarakat Wajib Pajak

Jalan raya, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya merupakan perwujudan dari pembangunan suatu negara. Semua itu diperuntukkan kepada seluruh penghuni yang tercatat sebagai warga negara di negara tersebut. Pembangunan suatu negara bergantung dari pajak pemerintah yang dibebankan kepada penduduknya. Demi terlaksananya pembangunan yang juga diperuntukkan untuk rakyat ini, rakyat diwajibkan membayarkan pajak yang dipilah-pilah khusus sesuai dengan tanggungannya masing-masing.

Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

Kebijakan pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai dengan perkembangan ekonomi di negara ini. Langkah Pemerintah untuk menaikan target pendapatan dari sektor pajak adalah hal yang wajar. Mulai tahun 2008 pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada. Kedua, extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari masyarakat akan kewajibannya.

Kondisi perpajakan di Indonesia, adalah pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, kalau bukan dari masyarakat, siapa lagi yang bisa membiayai negara ini, siapa yang membayar gaji para PNS yang jumlahnya ratusan ribu jiwa, siapa yang membiayai pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Namun pada kenyataannya di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, itu artinya baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.

Kurangnya kesadaran dalam pembayaran pajak ini dikuatkan oleh fakta yaitu Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8 triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun (pajakonline.net).

Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa peduli terhadap nasib bangsa.

Temuan yang dilakukan oleh Widayati 2008 melalui penelitian  tentang kesadaran membayar pajak menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP. Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.

Keadaan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan negara lain. Sejenak menengok ke dalam sistem perpajakan di Negara Paman Sam. Sistem pembayaran pajak yang seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa yang memang sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga negara. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang bukan hanya menjadikan setoran pajak yang penting, melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral. Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk baik warga negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak (SSN= social security number). Bagi bayi yang baru dilahirkan akan menerima via pos kartu SSN dari kantor pusatnya di Kota Baltimore, negara bagian Maryland (MD) setelah 2 minggu kelahirannya. Demikian pula bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa internasional, memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat.

Pembayar pajak selain melaksanakan kewajibanya, juga memperoleh jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada negara. Dari pajak yang dibayarkan, 7,65% disisihkan dan dikelola oleh Social Security Administration untuk jaminan hari tua (retirement benefits) dan asuransi kesehatan (medicare) bagi pembayar pajak. 4,2 % dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah negara bagian untuk dana tunjangan hidup dan biaya pelatihan saat terjadi PHK. Manfaat membayar pajak dapat juga dinikmati bagi yang mengalami kecelakaan dan kematian/janda melalui program SDI (State Disability Insurance= Asuransi Kecelakaan dari Negara Bagian). Melalui berbagai kebijaksanaan ini, maka peraturan, penggunaan pajak dan pungutan benar-benar terarah dan dikelola secara jujur dan profesional. Pemerintah dan rakyat saling percaya dan saling mendukung.

Sangat terlihat bagaimana pajak menjadi center of country life yang memberikan nafas bagi seluruh aktifitas negara. Betapa diagungkan dan sangat diistimewakan segala yang berkaitan dengan pajak mulai dari pelayanan, peraturan perpajakan, distribusi, hingga ke pembayar pajak itu sendiri. Belajar dari hal tersebut perlulah kiranya negara ini mencontoh kebijakan yang diterapkan oleh negara lain dengan inovasi yang sedikit berbeda tentunya. Dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat seutuhnya, sehingga tidak ada lagi adanya keterpaksaan, ketidakpahaman terhadap prosedur, serta kekhawatiran akan penggunaan pajak itu sendiri oleh pemerintah.

Socialization and Reward for Conciousness

Kelancaran dalam sistem perpajakan sangat bergantung pada sisi internal dan eksternal. Internal datang dari pelayanan dari pemerintah, dan eksternal berasal dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena pembayar pajak tidak menerima imbalan secara langsung, maka pajak harus dikelola dengan baik. Melalui administrasi pengelolaan pajak yang baik diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat bahwa pajak pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat pula.

Ada konsep terbaru yang mencoba digalakkan oleh pemerintah Indonesia dari sisi Internal yaitu konsep modernisasi pajak yang berupa pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.

Namun konsep ini akan kurang maksimal apabila eksternal masyarakat tidak terlebih dahulu diberi stimulus untuk menyukai membayar pajak. Mencoba menghilangkan kesan negatif, perlu kiranya diadakan suatu metode yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Metode yang dapat dilakukan berbasis pada sosialisasi dan timbak balik bagi masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dengan frekuensi informasi yang begitu sering diterima oleh masyarakat dapat secara perlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif.

Sosialisasi dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW. Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat di mana telah ada utusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Layaknya penyuluhan yang telah umum seperti penyuluhan di bidang kesehatan, penyuluhan di bidang peternakan dan pertanian.

Dalam pelaksanaannya penyuluhan dapat dilakukan pada kegiatan yang biasa ada di masyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lain. Menyisipkan metode ini ke lingkungan sekolah juga dirasa cukup efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.

Dalam penyuluhan ini terdapat 4 poin yang harus ditekankan yaitu, pemahaman, pelaporan, pengawasan dan persuasif. Pemahaman merupakan poin yang harus diperoleh oleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apa nantinya pajak itu. Pelaporan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh penyuluh yaitu dengan menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, dikelola oleh siapa, diperuntukkan untuk apa saja dan dijelaskan secara konkret contoh yang telah ada di masyarakat.

Untuk poin persuasif, merupakan cara untuk mempengaruhi dan mengajak masyarakat. Metode persuade dapat disisipkan dalam poin ini. Metode ini dapat menekankan kepada siapa yang dapat membayar, terlebih juga yang dapat mengajak orang lain untuk membayar, maka akan ada reward tersendiri bagi si pengajak. Semacam menciptakan suatu link system dalam pembayaran pajak ini.

Misalnya saja si A membayar pajak dan dia mampu mengajak si B untuk membayar pajak, maka si A akan mendapatkan reward dibebaskan dari sanksi telat membayar pajak. Hal ini dapat berlaku apabila si A terus mengajak orang lain membayar pajak sampai memiliki 5 cabang atau lebih, maka si A akan mendapatkan reward berupa pemotongan pembayaran pajak misalnya sebesar 2%. Begitu pula si B, apabila dia mengajak pihak lain pula untuk membayar pajak dia akan memperoleh reward yang sama seperti yang diperoleh si A. Dengan sistem ini, masyarakat merasa ada ketertarikan untuk membayar pajak. Menciptakan pemikiran bahwa membayar pajak merupakan suatu hal yang seru dan mengasyikkan.

Tentunya untuk melakukan hal ini tidak mudah. Diperlukan semacam kartu monitoring untuk mengawasi link ini. Diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pemerintah daerah dengan masyarakat di sekitarnya. Di sinilah point of control berperan. Untuk itu adanya penyuluh langsung ke masyarakat dianggap penting, Selain untuk memberikan pemahaman, pelaporan, persuasif, juga dapat senantiasa mengawasi distribusi jalannya pajak.

Dengan stimulus penyuluhan berbasis sosialisasi dan reward yang diberikan oleh pemerintah (internal) ini, diharapkan masyarakat (eksternal)  benar-benar memahami pajak dan fungsinya bagi kesejahteraan bangsa, merasa tertarik sehingga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat senantiasa meningkat.

http://binarmentari.wordpress.com/2009/10/23/penyuluhan-pajak-berbasis-sosialisasi-dan-reward-untuk-meningkatkan-kesadaran-wajib-pajak/


Pentingnya Audit Pajak

Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan, penerimaan Negara termasuk dalam definisi keuangan Negara. Sehingga BPK memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas sektor perpajakan. Sebagaimana dilaporkan pemerintah dalam LKPP tahun 2006, nilai kontribusi penerimaan Negara dari sektor perpajakan tahun 2006 mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan Negara. Nilai ini memberi alasan kuat bagi BPK melakukan pemeriksaan atas penerimaan pajak.

Salah satu alasan pemberian opini disclaimer atas LKPP Tahun 2006 adalah adanya pembatasan akses data WP oleh pemerintah. Sehingga BPK tidak dapat meyakini nilai penerimaan pajak tahun 2006 dan adanya piutang pajak yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Apabila pembatasan informasi terus diberikan pemerintah didasarkan atas pasal 34 UU KUP. maka opini BPK atas LKPP untuk tahun-tahun ke depan tidak akan berubah dari status disclaimer.
Mengingat data WP yang secara best practice diperlakukan rahasia, maka BPK juga menyadari untuk menjamin kerahasiaan data wajib pajak untuk mengamankan pembayaran pajak dari WP. Hasil audit harus dilaporkan secara transparan kepada stake holder (DPR) dan setelahnya dapat diakses oleh publik, namun BPK terikat dengan standar pelaporan informasi rahasia sebagaimana telah ditetapkan dalam SPKN.

Setiap auditor BPK juga terikat dengan tanggung jawab pemeriksa yang diatur dalam SPKN, yakni …..”Pemeriksa harus bersikap jujur dan terbuka kepada entitas yang diperiksa dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan pemeriksaannya dengan tetap memperhatikan batasan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh selama melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksa tidak boleh menggunakan informasi tersebut diluar pelaksanaan pemeriksaan kecuali ditentukan lain”. Dalam UU No 15 Tahun 2004 telah diatur sanksi yang tegas atas pemeriksa BPK RI yang melanggar kode etik pemeriksa.


Pentingnya Edukasi Kebijakan Pajak

Bogor - Minimnya pengetahuan masyarakat akan kebijakan pemerintah terhadap sistem perpajakan, menginisiasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP) Purnawarman menggelar seminar bertajuk NPWP dan Kewajiban Pajak Orang Pribadi di Aula LPP Purnawarman Jalan Jendral Soedirman, belum lama ini.
Seminar tersebut dipandu oleh konsultan pajak profesional. Seminar tersebut membahas informasi yang sejelas-jelasnya mengenai masalah perpajakan apa saja yang menjadi kewajiban bagi masyarakat, memberikan penyuluhan tentang perpajakan yang kadang-kadang menimbulkan kerancuan dalam penerapan pajak, dan memberikan solusi terhadap masalah perpajakan.
“Seminar perpajakan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Rupanya, minat masyarakat terhadap masalah pajak terutama dari kalangan pengusaha masih sangat tinggi. Terbukti dari banyaknya peserta seminar yang berpartisipasi,” ujar Ade Darmawan, kepala LPP Purnawarman kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Kegiatan seminar yang dimulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat kepada pemerintah untuk membayar pajak. Sebab pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling utama bagi pembiayaan pembangunan dan pengeluaran pemerintah.
“Kondisi saat ini harus diakui bahwa kewajiban memiliki NPWP pribadi masih merupakan hal yang belum jelas bagi banyak kalangan, baik dari siapa saja yang diwajibkan, cara memperolehnya, dan apa saja konsekwensi yang akan dihadapi. Untungnya, dalam seminar ini segala keraguan dan pertanyaan bisa dikupas tuntas, sehingga peserta mampu menyikapinya dengan bijaksana,” pungkasnya.

Timbulnya Pungutan Pajak
Dalam hidup bermasyarakat manusia tidak pernah lepas dari interaksi
antara satu dengan yang lainnya dan termasuk dengan lingkungannya. Interaksi ini
biasanya melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi secara bersama
untuk mengatur dan menjamin keharmonisan hidupnya. Dengan kata lain,
manusia dalam bersosialisasi di lingkungannya tidak boleh melakukan perbuatan
semaunya sendiri, tetapi harus menjunjung tinggi nilai dan kepentingan bersama
agar harmonisasi hidup dapat terealisasi. Jadi, pada hakikatnya dalam kehidupan
manusia selalu terikat pada aturan-aturan yang membatasi ruang gerak langkahnya
demi suatu kebutuhan dan kepentingan bersama, seperti kebutuhan akan rumah
peribadatan, keamanan, sekolah, kebersihan lingkungan, dan fasilitas-fasilitas
umum lainnya untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
5
Aturan-aturan tersebut biasanya tertuang dalam norma hukum yang mengatur
falsafah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma hukum ini di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan bersama tersebut negara
tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Sehubungan dengan itu,
peran serta aktif masyarakat sebagai warga negara sangat dibutuhkan untuk
memberikan iuran kepada negaranya dalam bentuk pajak sehingga segala
keperluan pembangnan dapat dibiayai. Jadi, timbulnya pungutan pajak merupakan
suatu hal yang logis dalam hidup bermasyarakat dan bernegara (Judisseno, 1997).
Hal ini tertuang dalam pasal 23, ayat 2, Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi ”Pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk
keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang-undang”. Lebih lanjut
dijelaskan ...... oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk
menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban
kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya harus ditetapkan dengan Undang-
Undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Arti Penting Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Dari sudut pandang ekonomi, pajak adalah salah satu primadona
penerimaan negara yang paling potensial. Bahkan, saat ini sektor pajak
memberikan kontribusi yang terbesar dalam APBN. Penerimaan dari sektor pajak
ini merupakan penerimaan dalam negeri dan penerimaan sektor lainnya
selanjutnya digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan sarana dan
6
prasarana kepentingan umum bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa
betapa pentingnya pajak bagi negara karena pajak merupakan sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara/pemerintah yang
disebut sebagai fungsi budgeteir (Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2003).
Seperti diuraikan di atas bahwa pajak merupakan kontribusi masyarakat
untuk ikut berperan aktif dalam membangun negaranya, yaitu membangun sarana
dan prasarana kepentingan umum bagi masyarakat itu sendiri. Dengan kontribusi
ini masyarakat berhak untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah (Judisseno,
1997). Di pihak lain, tidak boleh dilupakan bahwa pajak memang merupakan
bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah letak pentingnya pajak bagi
masyarakat sebagai Wajib Pajak.

Pihak dan Aspek yang terkait dalam Sistem Perpajakan
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat
pembayar pajak sebagai Wajib Pajak merupakan pihak-pihak yang terkait
langsung dalam sistem perpajakan. Jalinan kedua belah pihak ini harus harmonis
di dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang optimal. Pemerintah mempunyai
fungsi penting dalam sistem perpajakan, yaitu sebagai pemrakarsa terjalinnya
hubungan antara masyarakat/Wajib Pajak dan pemerintah/Direktorat Jenderal
Pajak dalam pemungutan pajak.
Bentuk jalinan hubungan antara pemerintah/Direktorat Jenderal Pajak dan
masyarakat/Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan agar tiap-tiap
7
pihak mempunyai interpretasi yang sama mengenai sistem perpajakan yang
sedang dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Ciri-ciri umum
jalinan antara pemerintah/Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat/Wajib Pajak
dalam sistem perpajakan (Judisseno, 1997) adalah sebagai berikut.
1. Adanya peralihan kekayaan dari pihak masyarakat kepada kas negara
2. Tidak ada jasa balik dari negara secara langsung
3. Digunakan untuk kepentingan umum
4. Diatur dalam undang-undang.
Undang-undang yang mengatur tentang pajak adalah Undang-Undang
Perpajakan. Dalam penyusunan Undang-Undang Perpajakan ini secara umum
selalu diperhatikan beberapa aspek sebagai berikut.
1. Adanya jaminan pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara yang berjalan
lancar.
Acuan yang paling utama dalam pemungutan pajak pada era modern
saat ini adalah mempertimbangkan masalah bukti nyata dan praktisnya
pelaksanaan pemungutan pajak. Hal ini bukan berarti mekanisme
pemungutannya tidak memperhatikan teori dan asas pemungutan pajak
secara universal dalam rangka pencapaian tujuan pemungutan pajak
tersebut. Teori-teori yang berkenaan dengan pemungutan pajak adalah
teori asuransi, teori kepentingan, teori bakti (teori kewajiban pajak
mutlak), teori daya pikul, dan teori asas daya beli (Cahjono dkk., 2000).
Sebaliknya, asas-asas yang berkenaan dengan pemungutan pajak adalah
8
asas equality, asas certainty, asas convennience, dan asas economy
(Waluyo dkk., 2003).
2. Adanya jaminan hukum yang tegas bagi para Wajib Pajak.
Kepastian hukum mutlak diperlukan sebagai jaminan keadilan yang
sifatnya dua arah, yaitu jaminan keadilan bagi masyarakat dan jaminan
keadilan bagi negara.
3. Adanya jaminan kerahasiaan mengenai orang pribadi ataupun badan
sebagai Wajib Pajak.
Walaupun pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak
mempunyai wewenang untuk memeriksa sesuai dengan pasal 29, ayat 1,
Undang-Undang No. 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
16, Tahun 2000, kerahasiaan orang pribadi ataupun badan sebagai Wajib
Pajak harus tetap dijaga agar tidak terjadi suatu hal yang merugikan Wajib
Pajak tersebut.

Kendala-kendala Penerapan Sistem Perpajakan
Kendala-kendala yang timbul dalam suatu sistem perpajakan adalah
bagaimana menciptakan sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang
baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak/wajib pajak dan pemerintah
selaku pembuat peraturan dan Undang-Undang Perpajakan (Judisseno,1997).
Pemerintah selaku fiskus pajak merencanakan dan menggodok Undang-Undang
Perpajakan atas dasar dan prinsip perpajakan yang seadil-adilnya, yang memiliki
9
nilai dan manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi negara itu sendiri. Dalam
melaksanakan tugasnya selaku perancang dan pembuat Undang-Undang
Perpajakan, pemerintah harus membuat peraturan itu sedemikian rupa sehingga
mudah dimengerti dan dapat ditafsirkan secara jelas. Jika produk peraturan yang
dibuat sulit dimengerti oleh masyarakat, otomatis akan timbul suatu bentuk
perlawanan pajak, yang cara, bentuk, dan dalihnya bisa bermacam-macam.
Pemerintah juga wajib memberikan pengertian kepada masyarakat,
memberikan bimbingan dan penyuluhan, serta menerbitkan buku-buku, peraturan,
prosedur, perhitungan pajak, dan informasi lainnya tentang perpajakan. Dalam hal
program bimbingan dan penyuluhan sering timbul kendala sedikitnya aparat yang
dapat melakukan/menanganinya. Hal ini sering dimanfaatkan oleh para usahawan
untuk menyelenggarakan berbagai seminar perpajakan dengan mengundang pakar
di bidang ini. Akan tetapi, sangat disayangkan biasanya produk seminar semacam
ini sangat mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.
Penyebaran informasi tentang pajak harus seluas-luasnya dengan biaya
yang semurah-murahnya. Tujuan utama penyebaran informasi pajak adalah untuk
memberikan pengertian dan kesadaran bagi masyarakat luas sehingga masyarakat
sadar untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak. Ada hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penyampaian informasi tersebut, yaitu jangan sampai ada
kesan bahwa perpajakan adalah suatu hal yang eksklusif dan mahal, melainkan
perpajakan adalah suatu kewajiban moral yang harus segera dipenuhi dengan
kesadaran yang tinggi, baik oleh aparat pajak maupun masyarakat sebagai
pembayar pajak/wajib pajak demi pembangunan bangsa dan negara yang adil dan
10
sejahtera. Di samping itu, penyampian informasi dapat dilakukan dengan cara
mengadakan dan memperbanyak buku panduan perpajakan bagi masyarakat
secara gratis atau kalaupun dijual harganya mesti dapat dijangkau oleh masyarakat
banyak. Agar cara ini betul-betul dapat bermanfaat, usahakan agar bahasa,
ungkapan, serta terminologi khusus yang digunakan dalam buku panduan
perpajakan dapat mudah dimengerti oleh pembacanya. Dengan perkembangan
teknologi informasi seperti sekarang ini informasi juga dapat disampaikan dengan
mudah dan cepat melalui teknologi informasi tersebut.


Untuk menciptakan pengaruh yang kondusif terhadap dunia usaha, perlu
diterapkan strategi tertentu dalam sistem perpajakan. Strategi yang dimaksud di
sini adalah suatu kumpulan perilaku dan seperangkat tindakan yang dibutuhkan
untuk mencapai sasaran dengan cara-cara yang sistematis, efektif, dan efisien.
Sasaran itu sendiri memberikan pengertian tentang sesuatu yang dituju atau
sesuatu yang hendak dicapai (Judisseno, 1997). Pencapaian sasaran perpajakan
harus memperhatikan sisi fiskus sebagai pelaksana pemungutan pajak dan sisi
Wajib Pajak selaku pembayar pajak.
Seperti telah diuraikan di atas bahwa tujuan suatu negara memungut pajak
adalah agar negara memiliki kemampuan untuk membiayai berbagai
keperluannya, baik keperluan negara maupun keperluan masyarakatnya yang
diwujudkan dalam pembangunan nasional. Negara dalam pelaksanaan
pemungutan pajak masih banyak menghadapi permasalahan yang perlu diatasi.
11
Permasalahan yang terbesar yang dihadapi saat ini di sektor perpajakan adalah
distrust, yaitu adanya saling ketidakpercayaan atau tidak harmonisnya jalinan
hubungan antara Wajib Pajak selaku pembayar pajak dan fiskus sebagai pemungut
pajak. Jika hal ini tidak segera diatasi, tentu akan mempunyai pengaruh yang tidak
kondusif terhadap dunia usaha. Secara normatif dapat dikatakan bahwa sebaik apa
pun sistem perpajakan yang digulirkan oleh pemerintah/fiskus akan mubazir jika
tanpa diiringi oleh jalinan hubungan yang harmonis antara Wajib Pajak selaku
pembayar pajak dan fiskus sebagai pemungut pajak karena Wajib Pajak dan fiskus
berada dalam satu sistem.
Untuk mengatasi masalah ini perlu diambil langkah-langkah yang positif
untuk menyusun suatu strategi yang dapat menciptakan harmonisasi antara Wajib
Pajak selaku pembayar pajak dan fiskus sebagai pemungut pajak, yang nantinya
akan dapat memberi pengaruh yang kondusif terhadap perkembangan dunia
usaha. Adapun langkah-langkah yang harus diambil sebagai suatu strategi yang
dapat menciptakan harmonisasi antara Wajib Pajak selaku pembayar pajak dan
fiskus sebagai pemungut pajak, yang pada gilirannya dapat memberi pengaruh
yang kondusif terhadap dunia usaha, antara lain sebagai berikut.
1. Fiskus mesti menawarkan sesuatu yang terbaik untuk Wajib pajak.
Tawarkanlah kepada masyarakat suatu representasi dan manfaat yang
besar dari pajak dengan cara memberikan keterbukaan laporan mengenai
kontribusi pajak terhadap pembangunan sehingga masyarakat merasa
terlibat secara langsung dalam pembangunan. Bukti nyata lainnya atas
pemanfaatan pajak terhadap pembangunan nasional, seperti fasilitas umum
12
dan sosial yang lebih baik dan merata, terbukanya kesempatan kerja,
kesejahteraan yang meningkat secara nyata di berbagai sektor, dan lainlainnya.
2. Berikan kepastian hukum.
Kepastian hukum mutlak diperlukan sebagai jaminan keadilan yang
sifatnya dua arah, yaitu jaminan keadilan bagi masyarakat dan jaminan
keadilan bagi negara.
3. Fiskus harus memberikan kemudahan untuk tumbuh kembangnya dunia
usaha.
Dunia usaha perlu dibina dan diberikan kemudahan-kemudahan serta
fasilitas yang memadai sehingga mereka mampu bertumbuh dan
berkembang yang pada gilirannya akan mempunyai kemampuan untuk
memperluas usahanya dan akhirnya memberi kemampuan untuk
membayar pajak.
4. Lakukan komunikasi informasi dua arah secara berkesinambungan untuk
saling melengkapi antara Wajib Pajak selaku pembayar pajak dan fiskus
sebagai pemungut pajak.
Peraturan dan perundang-undangan perpajakan selalu dinamis dalam
rangka mengikuti laju perkembangan dunia usaha. Oleh karena itu, fiskus
perlu mengkomunikasikan dan mensosialisasikan secara
berkesinambungan tentang perubahan-perubahan peraturan tersebut.
Begitu juga Wajib Pajak seyogianya secara aktif mencari informasi
tentang aturan perpajakan yang diterapkan oleh fiskus.
13
5. Tegakkan hukum secara konsekuen dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Tumbuhkan rasa saling percaya antara Wajib Pajak selaku pembayar
pajak dan fiskus selaku pemungut pajak, yang selama ini masih terlihat
dipermukaan. Untuk itu, hukum harus dijunjung tinggi dan harus
ditegakkan secara konsekuen dan konsisten, baik oleh Wajib Pajak
maupun oleh aparat pajak/fiskus di dalam pelaksanaan sistem pemungutan
pajak.
6. Tumbuhkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya sebagai warga
negara bahwa pajak merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga negara
yang senantiasa selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945
sebagai dasar hukum penyelenggaraan negara. Dengan demikian, mereka
harus sadar akan kewajibannya membayar pajak tanpa rasa ada beban.
Jakarta - Dirjen Pajak Darmin Nasution mengimbau kepada masyarakat untuk patuh membayar pajaknya. Masyarakat tidak perlu menunggu kaya baru melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Pajak itu merupakan tanggung jawab setiap warga negara, orang tidak perlu kaya untuk membayar pajaknya, karena tidak akan pernah cukup penerimaan pajak untuk membangun sarana pelayanan, keamanan, ketertiban dan sebagainya," jelasnya usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (20/3/2009).

Penjelasan Darmin ini diberikan seusai putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Ditjen Pajak dalam kasus gugatan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dimana seorang dosen berpendapat besaran PTKP Rp 15,8 juta per tahun terlalu rendah. Dosen tersebut berpendapat batasan PTKP seharusnya Rp 60 juta per tahun.
 

PAJAK PENGHASILAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

oleh Muhamad Shiroth, Eko S Mulyanto, Eko Togi, Esti Sulistyani, Jhoni Tuerah, dan Nana Mardiana
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, 1999
 

0 comments:

Posting Komentar